Selasa, 20 November 2012

Artikel Ilmiah



PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TASIKMALAYA




 









SKRIPSI


Disusun oleh :
MAYA RUHTIANI
E1A008031



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS HUKUM
PURWOKERTO

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji tentang Perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di RSUD Tasikmalaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan serta faktor-faktor apakah yang menunjang dan menghambat perlindungan hukum terhadap pasien di RSUD Tasikmalaya.
Dalam penelitian ini penulis mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Dengan metode yuridis sosiologis penulis mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap pasien dengan melihat sejauh mana hak-hak pasien dipenuhi oleh tenaga kesehatan serta rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di RSUD Tasikmalaya Baik, Faktor-faktor yang menghambat dan menunjang terdiri dari faktor Internal dan eksternal yang meliputi faktor komunikasi, Informasi, kesadaran hukum, fasilitas rumah sakit, lingkungan kerja serta sikap dari pasien.

Kata Kunci : Perlindungan Pasien, Rumah Sakit, Faktor Internal, Faktor Eksternal





ABSTRACT

This study reviews about the legal protection of patients as consumers of health care services in RSUD Tasikmalaya. This study aims to determine how the legal protection of patients as consumers of services in the health service and whether factors that support and pursue the legal protection of patients in RSUD Tasikmalaya.
In This study, the authors examine the extent to which the legal protection of patients in health care is carried out by medical workers at the hospital. With juridical studies of sociological method writer examines the legal protections for patients to see to what extent the rights of patients met by medical workers and hospitals. The results showed that the legal protection of patients as consumers of health care services in RSUD Tasikmalaya are good, Factors that support and pursue consists of  internal factors and external factors as follow as communication, information, legal awareness, hospital facilities, the working environment and the attitude of the patients.

Keywords: Protection of Patients, Hospital, Internal Factors, External Factors








  1. Latar Belakang

Upaya Peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Di dalam sistem Kesehatan Nasional disebutkan, bahwa kesehatan menyangkut semua segi kehidupan yang ruang lingkup dan jangkauannya sangat luas dan kompleks. Hal ini sesuai dengan pengertian kesehatan yang diberikan oleh dunia Internasional sebagai berikut : A state of complete physical, mental, and social, well being and not merely the absence of deseaseor infirmity.[1]
Dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan pelayanan kesehatan yang memadai maka pemerintah maupun swasta menyediakan institusi pelayanan kesehatan yang disebut sebagai rumah sakit. Rumah Sakit yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat disediakan untuk kepentingan masyarakat dalam hal peningkatan kualitas hidup. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan telah berkembang dengan pesat dan didukung oleh sarana kesehatan yang semakin canggih, perkembangan ini turut mempengaruhi jasa professional di bidang kesehatan yang dari waktu ke waktu semakin berkembang pula. Berbagai cara perawatan dikembangkan sehingga akibatnya juga bertambah besar, dan kemungkinan untuk melakukan kesalahan semakin besar pula. [2]
Banyaknya terjadi kasus-kasus serta gugatan dari pihak pasien yang melibatkan suatu rumah sakit akibat dari pasien tidak puas atau malah dirugikan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit yang merupakan indikasi bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Semakin sadar masyarakat akan aturan hukum, semakin mengetahui mereka akan hak dan kewajibannya dan semakin luas pula suara-suara yang menuntut agar hukum memainkan peranannya di bidang kesehatan. Hal ini pula yang menyebabkan  masyarakat (pasien) tidak mau lagi menerima begitu saja cara pengobatan yang dilakukan oleh pihak medis. Pasien ingin mengetahui bagaimana tindakan medis dilakukan agar nantinya tidak menderita kerugian akibat kesalahan dan kelalaian pihak medis.[3]
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan menyatakan banyaknya kasus malpraktik di Indonesia adalah akibat sistem kesehatan yang tidak menunjang. Menurut data Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dari tahun 1998 sampai tahun 2004 telah menangani 255 kasus malapraktik dan jarang diselesaikan sampai tingkat penyidikan yang dikarenakan polisi juga masih tidak paham tentang masalah kesehatan ini dan mengakibatkan penanganan polisi terhadap kasus malapraktik kurang optimal.[4]
Ditinjau dari segi ilmu kemasyarakatan dalam hal ini hubungan antara dokter dengan pasien menunjukkan bahwa dokter memiliki posisi yang dominan, sedangkan pasien hanya memiliki sikap pasif menunggu tanpa wewenang untuk melawan. Posisi demikian ini secara historis berlangsung selama bertahun-tahun, dimana dokter memegang peranan utama, baik karena pengetahuan dan keterampilan khusus yang ia miliki, maupun karena kewibawaan yang dibawa olehnya karena ia merupakan bagian kecil masyarakat yang semenjak bertahun tahun berkedudukan sebagai pihak yang memiliki otoritas bidang dalam memberikan bantuan pengobatan berdasarkan kepercayaan penuh pasien.[5]
Dari penjelasan yang dikemukakan di atas maka masalah perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan, mengandung permasalahan yang sangat kompleks dan menarik untuk diteliti dan mendorong penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hukum bagi pasien yang tumbuh dan berkembang di kalangan dunia medis khususnya dalam konteks pelayanan kesehatan.
Hal ini yang mendorong peneliti untuk mengadakan penelitian dalam konteks penyusunan skripsi dengan judul sebagai berikut :
 “Perlindungan Hukum Pasien Sebagai Konsumen Jasa Dalam Pelayanan Kesehatan Di RSUD Tasikmalaya”.
  1. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut dapat ditarik perumusan masalah sebagai berikut :
1)      Bagaimanakah perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di RSUD Tasikmalaya?
2)      Faktor-faktor apakah yang menunjang dan menghambat perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di RSUD Tasikmalaya?

  1. Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di RSUD Tasikmalaya
2.      Dan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menunjang dan menghambat pelaksanaan perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di RSUD Tasikmalaya
  1. Kegunaan Penelitian
1.        Kegunaan teoritis
a.    Penelitian ini diharapkan sebagai instrumen pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Kesehatan.
b.   Penelitian ini dapat menjadi acuan ilmiah bagi pengembangan Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Kesehatan di masa mendatang.
c.    Penelitian ini dapat menambah perbendaharaan pustaka terutama dalam bidang hukum perlindungan konsumen dan dalam bidang hukum kesehatan, menambah pengetahuan penulis dan pembaca lainnya tentang Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Kesehatan.
2.      Kegunaan Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Kesehatan, khususnya dalam praktik kedokteran. Dan sebagai acuan meningkatkan kualitas pelayanan dari tenaga kesehatan kepada pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan.
  1. Metode Penelitian
1.      Metode Pendekatan                      : Yuridis Sosiologis[6]
2.      Spesifikasi Penelitian                    : Deskripsi Analisis[7]
3.      Lokasi Penelitian                           : Rumah Sakit Umum Daerah Tasikmalaya
4.      Sumber Data                                 : Data Primer
5.      Metode Pengumpulan Data          : Wawancara
6.      Penyajian Data                              : Teks Naratif dan Matriks Data
7.      Metode Analisis Data                   : Kualitatif
  1. Hasil Penelitian
1.    Hasil Wawancara
a.    Wawancara mengenai hak informasi
Sebagai hasil dari wawancara kepada dokter, perawat dan pejabat rumah sakit hampir semuanya menyebutkan bahwa mereka telah memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pasien, salah satunya ketika peneliti mewawancarai seorang dokter sebut saja dokter “U” yang menyebutkan bahwa[8]:
“kami memberikan informasi mengenai penyakit yang diderita oleh pasien seperti diagnosis, tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi”.

Hasil wawancara kepada pasien tersebut memang semuanya menyatakan bahwa pasien telah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, seperti wawancara yang dilakukan kepada keluarga pasien sebut saja namanya “Melati” yang menyebutkan bahwa [9]:
“Iya, setelah mendiagnosis waktu itu dokter memberikan informasi mengenai penyakit apa yang diderita”.

Berdasarkan wawancara kepada tenaga kesehatan di rumah sakit hampir semua mengatakan bahwa mereka diharuskan untuk merahasiakan penyakit pasien kepada orang lain. Seperti keterangan dari wawancara yang dilakukan kepada pejabat rumah sakit sebut saja namanya “U” yang mengatakan bahwa :
“mengenai kerahasiaan penyakit pasien saya rasa itu merupakan suatu keharusan dan hal tersebut berkaitan dengan kode etik yang dimiliki oleh seorang dokter”.

Hasil wawancara mengenai informasi tata tertib rumah sakit juga ditanyakan kepada tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit dan dari wawancara kepada pejabat rumah sakit sebut saja namanya “V” yang mengatakan bahwa :
“Mengenai informasi tata tertib hal tersebut sudah tercantum secara jelas di setiap sudut rumah sakit yaitu dengan adanya papan informasi bagi siapa saja yang datang ke rumah sakit dan dapat dibaca oleh para pengunjung rumah sakit misalnya mengenai ketentuan anak yang masih dibawah umur tidak boleh masuk ke ruangan pasien atau mengenai jam besuk pasien selain itu juga jika ada keluarga pasien yang menginap akan ada surat izin untuk menginap dan hal tersebut akan diinformasikan kepada keluarga pasien”.

Kemudian dari wawancara kepada pasien penelliti memastikan hal tersebut kepada pasien dan memang semua mengatakan hal yang sama yaitu:
saya mengetahuinya dari papan mengenai tata tertib di rumah sakit ini
b.   Wawancara mengenai keamanan, kenyamanan dan keselamatan
Berdasarkan hasil wawancara kepada tenaga kesehatan di rumah sakit semua informan yang diwawancarai mengatakan bahwa pasien diberikan  jaminan atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan, seperti hasil wawancara kepada salah satu perawat sebut saja namanya “Z” mengatakan bahwa [10]:
“saya rasa iya, misalnya untuk kenyamanan dari pasien orang yang menjenguk pasien dibatasi, untuk keamanannya ada satpam yang mengawasi, dan untuk keselamatannya ada ruang isolasi pada pasien yang mempunyai penyakit menular supaya tidak menularkan penyakitnya kepada pasien lain.”

Sesuai dengan yang dikatakan oleh perawat tersebut, pasien juga mengatakan hal yang sama, semua pasien yang menjadi informan juga mengatakan bahwa mereka cukup aman dan nyaman selama dirawat di rumah sakit seperti pernyataan yang dikatakan oleh salah seorang pasien sebut saja namanya “Bisma” yang mengatakan bahwa [11]:
Saya kira dalam hal ini saya merasa aman dan nyaman”

c.    Wawancara mengenai persamaan hak dalam pelayanan kesehatan

Berdasarkan dari hasil wawancara kepada dokter atau tenaga kesehatan di rumah sakit hampir semuanya menyatakan bahwa tidak ada tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan dan pihak rumah sakit kepada pasien dan hal tersebut memang tidak diperbolehkan sebagaimana yang dikemukakan oleh salah seorang dokter sebut saja namanya “U” yang mengatakan:
“tindakan diskriminatif tidak boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan kepada pasien”.

Sebagaimana yang dikatakan oleh dokter tersebut, peneliti juga menanyakannya kepada pasien karena tentunya yang mengalami adalah pasien, dari  informan yang diwawancarai tanggapannya berbeda-beda, ada yang menyebutkan bahwa dia diperlakukan dengan baik, seperti yang dikatakan oleh “Bunga” yang mengatakan bahwa[12] :
“saya diperlakukan dengan baik disini dan tidak dibeda-bedakan baik oleh perawat ataupun oleh dokter”.
Namun ada juga pasien yang mengatakan sebaliknya seperti yang dikatakan oleh pasien sebut saja namnya “Melati” yang mengatakan bahwa :
“iya, pas saya datang ke rumah sakit, saya merasa diperlakukan diskriminatif, mungkin pihak rumah sakit memperkirakan saya berasal dari keluarga yang tidak mampu tetapi setelah saya membayar sejumlah uang barulah saya bisa diperlakukan dengan baik dan saya merasa dipersulit”.

Hal tersebut bisa saja terjadi seperti yang dikatakan oleh salah seorang perawat sebut saja namanya “X” yang mengatakan bahwa [13]:
“mengenai hal tersebut tentunya yang merasakan pasien jadi mengenai hal tersebut saya kurang tau.”

d.   Wawancara mengenai kebebasan memilih atas pelayanan kesehatan

Hasil wawancara kepada dokter “U” yang menyebutkan bahwa:
“jadi setelah pemeriksaan tergantung kepada pasien, mengenai penolakan mungkin hal tersebut berkaitan dengan berbagai alasan seperti ekonomi atau adanya ketidak sepahaman dengan dokter yang merawatnya..”.
“itu hak sepenuhnya dari pasien, dia boleh memilih tenaga kesehatan dan kelas perawatan kecuali peserta jamkesmas karena sebagian haknya hilang karena peserta jamkesmas adalah pasien yang ditanggung oleh pemerintah jadi pasien tersebut sudah ditetapkan mengenai kelas perawatannya dan tidak boleh memilih tenaga kesehatan yang diinginkannya”.
“pasien diminta persetujuannya untuk diberikan pelayanan kesehatan”
Sejalan dengan keterangan yang diberikan oleh dokter tersebut, keterangan yang diberikan oleh pejabat rumah sakit juga sama dengan apa yang dikatakan dokter, pejabat rumah sakit “V” mengatakan bahwa :
Pernah, biasanya pasien menolak atas dasar ketidakmampuan biaya, maka biasanya dokter juga tidak dapat melarang atau mengharuskan pasien untuk menggunakan pengobatan yang akan diberikan oleh dokter karena itu merupakan hak dari pasien sendiri.
“mengenai kelas perawatan pasien diperbolehkan untuk memilih dan untuk dokter, hal tersebut tergantung dari kelas perawatan yang dipilih oleh pasien, kalau kelas perawatan utama dan VIP pasien boleh memilih namun di kelas perawatan III hal tersebut disesuaikan dengan pemegang atau dokter yang merawat dikelas III tersebut”
“pasien diminta persetujuannya untuk dirawat”.

Hampir semua tenaga kesehatan yang diwawancarai mengungkapkan hal yang sama dan pasien yang diwawancarai juga hampir semua mengungkapkan yang sama namun yang berbeda hanya pada saat memilih dokter saja, seperti yang dikatakan oleh pasien sebut saja namanya “Bunga” dengan kelas perawatan III :
““Tidak, saya mengikuti apa yang dikatakan oleh dokter saja”.
“hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada rumah sakit”.
“waktu saya datang ke rumah sakit, saya diminta persetujuan dahulu oleh rumah sakit.”

Sama seperti yang dikatakan oleh “Bunga”, sebut saja namanya “Melati” kelas perawatan VIP mengatakan bahwa:
Tidak, menurut saya dokter bisa saja menerima untuk tidak melakukan pengobatan yang diinginkannya karena itu semua merupakan hak dari pasien jadi semuanya saya kira akan diserahkan sepenuhnya kepada pasien, dan saya kira mungkin dokter juga akan menerimanya.
tidak, saya rasa untuk memilih dokter itu ditentukan oleh pihak rumah
sakitnya kalau kelas perawatan kita diperbolehkan untuk memilih,
mengenai persetujuan saya diminta persetujuannya oleh pihak rumah sakit”.

Hasil wawancara kepada perawat sebut saja namanya “X“ yang mengatakan bahwa :
“iya, kami hanya sebatas memberikan pelayanan kepada pasien dan yang memutuskan adalah pasien untuk perawatan yang selanjutnya dan mengenai pemilihan dokter biasanya dengan rujukan dari perawatan yang diterima pasien sebelumnya”.

e.    Wawancara mengenai kebebasan menuntut hak-hak yang dirugikan

Hasil wawancara kepada dokter “W” yang mengatakan bahwa:
“pasien dapat mengadukannya di bidang pelayanan”
“jika ada keluhan biasanya berkaitan dengan bidang pelayanan dan tanggapan tentu saja akan ada dari bidang pelayanan tersebut dan biasanya akan langsung diambil tindakan tertentu”.

Tanggapan dari pejabat rumah sakit sebut saja namanya “V”  yang mengatakan bahwa :
“jika ada keluhan dari pasien, maka disini disediakan kotak saran untuk menampung keluhan-keluhan dari pasien dan dari keluhan pasien yang diterima dari kotak saran tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi rumah sakit. Selain itu juga pasien dapat mengadukannya kepada staff yang bersangkutan misalnya jika dirawat di Rawat Inap pasien dapat mengadukannya kepada kepala Ruangan Rawat Inap”.
“keluhan pasien tersebut ditanggapi dengan baik dan setelah ada keluhan maka dilakukan pendekatan kepada pasien dan apa yang dikeluhkan oleh pasien tersebut menjadi bahan evaluasi dan nantinya untuk penjaminan mutu Rumah Sakit kedepannya”.

Tanggapan dari perawat sebut saja namanya “X” mengatakan bahwa :
“pasien dapat mengadukannya melalui kotak saran yang disediakan oleh rumah sakit dan nantinya akan dibahas mengenai survey kepuasan pasien”.
“tentu saja pihak dari rumah sakit memberikan respon terhadap keluhan pasien tersebut”.

Berdasarkan hasil wawancara kepada pasien hampir semuanya biasanya langsung mengadukannya kepada suster atau dokter yang merawatnya, seperti hasil wawancara kepada pasien sebut saja namanya “Bunga” mengatakan bahwa :
“iaa dapat, biasanya saya langsung ke dokter yang merawat anak saya atau ke kepala instalasinya langsung”.
“biasanya dokter langsung menanggapinya dan memberikan informasi mengenai apa yang harus saya lakukan dan juga dokter mengambil tindakannya secara langsung”.

Kemudian wawancara yang dilakukan kepada pasien “Melati” yang mengatakan bahwa :
“saya mengadukan kepada susternya tetapi tidak ada tanggapan, dan setelah itu saya juga tidak tau kemana saya harus mengadukannya”.
“tidak ada tanggapan yang saya harapkan dari rumah sakit atau tenaga kesehatan”.

  1. Analisis
1.        Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa  Konsumen Di RSUD Tasikmalaya
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, berdasarkan keempat Undang-undang tersebut maka peneliti secara garis besar menyimpulkan bahwa ada 5 (lima) jaminan hak pasien yang harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit agar perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan dapat terpenuhi yaitu :
1.      Jaminan Untuk Mendapat Informasi Pada Saat Diberikan Pelayanan Kesehatan
2.      Jaminan Atas Keamanan, Kenyamanan dan Keselamatan Atas Pelayanan Kesehatan
3.      Jaminan Atas Persamaan Hak Dalam Pelayanan Kesehatan
4.      Jaminan Atas Kebebasan Memilih Atas Pelayanan Keperawatan
5.      Jaminan Atas Kebebasan Untuk Menuntut Hak-hak Yang Dirugikan
Setelah menyimpulkan jaminan hak tersebut maka peneliti dalam melakukan penelitiannya menggunakan metode wawancara kepada pasien, dokter/tenaga kesehatan serta pejabat rumah sakit, seperti yang direncanakan sejak awal peneliti melakukan wawancara kepada 9 (sembilan) Informan sebagai narasumber dan informan kunci yaitu kepada 3(tiga) orang dokter (informan kunci), 1 (satu) pejabat rumah sakit), 2 (dua) perawat dan 3 (tiga) pasien/keluarga pasien yang bertempat di RSUD Tasikmalaya.
1.         Jaminan Untuk Mendapat Informasi Pada Saat Diberikan Pelayanan Kesehatan
Secara Keseluruhan pelayanan kesehatan pasien yang berkaitan dengan hak pasien untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dalam pelayanan kesehatan sudah baik dan dapat dilaksanakan secara sepenuhnya hal tersebut dapat dibuktikan dengan keterangan dari dokter sebagai informan kunci serta tenaga kesehatan yang lain yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta pasien yang menyatakan bahwa dokter/ tenaga kesehatan pada saat memberikan pelayanan kesehatan telah memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pasien.
Berdasarkan temuan peneliti dari hasil wawancara kepada pasien, dokter/tenaga kesehatan serta pejabat rumah sakit ada terdapat informasi yang berkaitan dengan kerahasiaan medis, pencegahan penyakit menular serta kode etik sebagai seorang dokter namun yang paling dominan disini memang mengenai informasi medis, dan hal ini juga menunjukan bahwa jaminan pasien untuk mendapatkan informasi atas pelayanan kesehatan telah dilaksanakan dengan implikasi baik dan dapat dapat diterima oleh pasien.
2.    Jaminan Atas Keamanan, Kenyamanan dan Keselamatan Atas Pelayanan Kesehatan
Secara keseluruhan pemberian jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan terhadap pasien selama mendapatkan pelayanan kesehatan sudah dilaksanakan dengan implikasi baik dan dapat diterima oleh pasien, hal ini dapat dibuktikan dari keterangan dokter/tenaga kesehatan serta rumah sakit yang menyatakan bahwa pemberian keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pasien sudah dilakukan seperti adanya petugas keamanan yang disediakan pihak rumah sakit untuk menjaga keamanan pasien, serta untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pasien pihak rumah sakit menyediakan ruangan khusus bagi pasien yang mempunyai penyakit yang menular. Dari keterangan yang diberikan oleh pasien selama pasien diberikan pelayanan kesehatan pasien merasa sudah diberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama dirawat di rumah sakit.
3.         Jaminan Atas Persamaan Hak Dalam Pelayanan Kesehatan
Secara keseluruhan jaminan atas persamaan hak dalam pelayanan kesehatan telah dilaksanakan oleh dokter/tenaga kesehatan serta rumah sakit dengan implikasi baik, hal ini dapat dibuktikan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter/tenaga kesehatan yang bersikap sama kepada pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan atau tidak membeda bedakan pasien baik pasien yang umum ataupun pasien yang menggunakan jamkesmas.
4.         Jaminan Atas Kebebasan Memilih Atas Pelayanan Keperawatan
Secara keseluruhan jaminan atas kebebasan memilih atas pelayanan kesehatan telah dilaksanakan sepenuhnya dan dapat diterima oleh pasien dengan implikasi baik, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya persetujuan dari pasien untuk diberikan pelayanan kesehatan oleh dokter/tenaga kesehatan, dengan adanya persetujuan dari pasien tersebut hal ini membuktikan bahwa pasien bebas untuk memilih tenaga kesehatan serta kelas perawatan yang diinginkannya dan rumah sakit tidak bertindak sepihak kepada pasien pada saat pemberian pelayanan kesehatan serta adanya pernyataan dokter/ tenaga kesehatan, pejabat rumah sakit serta pasien sama yaitu pasien dimintai persetujuannya untuk diberikan pelayanan kesehatan atau pengobatannya.
5.    Jaminan Atas Kebebasan Untuk Menuntut Hak-hak Yang Dirugikan
Secara keseluruhan jaminan atas kebebasan untuk menuntut hak-hak yang dirugikan sudah dilaksanakan oleh dokter/tenaga kesehatan serta rumah sakit terhadap pasien dengan implikasi baik, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kotak saran yang disediakan oleh pihak rumah sakit sebagai sarana untuk menampung keluhan-keluhan dari pasien, pasien juga dapat mengadukan keluhannya kepada dokter atau perawat secara langsung apabila pasien merasa tidak nyaman dengan pelayanan kesehatan yang diberikan serta adanya bidang pelayanan yang merespon positif terhadap keluhan-keluhan dari pasien dengan baik.
2.        Faktor-faktor yang menunjang dan menghambat perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di RSUD Tasikmalaya?
Berdasarkan hasil wawancara maka terdapat beberapa faktor yang dapat menunjang dan menghambat adanya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan, baik faktor internal maupun faktor eksternal.
Faktor  internal dan eksternal yang menunjang adanya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan yaitu :
1.    Faktor Internal yang menunjang :
a.       Informasi, merupakan hal yang sangat penting untuk diberikan kepada pasien pada saat diberikan pelayanan kesehatan oleh dokter/tenaga kesehatan supaya pasien mengetahui mengenai penyakit apa yang diderita serta bagaimana cara pengobatan yang harus dilakukan agar pasien dapat sembuh dari penyakitnya.
b.      Komunikasi merupakan cara penyampaian yang diberikan oleh dokter/tenaga kesehatan kepada pasien, dengan adanya komunikasi yang baik maka informasi akan dapat tersampaikan dengan baik pula kepada pasien.
c.         Peran dokter/tenaga kesehatan, setelah adanya informasi dan komunikasi kepada pasien maka disini juga ada peran dari dokter/tenaga kesehatan untuk memberikan informasi dan komunikasi yang benar kepada pasien serta berfungsi sebagai pendekatan kepada pasien.
d.        Sumber daya manusia, jika sumber daya manusia yang ada di rumah sakit baik dan dapat mencukupi kebutuhan pasien pada saat diberikan pelayanan kesehatan maka perlindungan hukum terhadap pasien akan terlaksana dengan baik.
e.       Kesadaran Hukum dokter/tenaga kesehatan dan rumah sakit menjadi faktor yang menunjang adanya perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan, hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya persetujuan pasien pada saat diberikan pengobatan, hal ini menunjukkan adanya kesadaran hukum dari dokter/tenaga kesehatan serta rumah sakit untuk memberikan perlindungan hukum baik terhadap pasien maupun terhadap dokter/tenaga kesehatan serta perlindungan hukum terhadap rumah sakit itu sendiri.
2.        Faktor ekstrenal yang menunjang :
a.         Motivasi Pasien, hal ini memberikan dampak yang positif dan dapat menunjang adanya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan karena dengan adanya motivasi yang baik dari pasien maka dapat dikatakan pelayanan kesehatan yang baik telah diberikan oleh pihak rumah sakit.
b.        Kepatuhan pasien, dengan adanya kepatuhan pasien maka perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan dapat terlaksana dengan baik.
Faktor internal dan eksternal yang menghambat adanya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan yaitu :
1.               Faktor Internal yang menghambat :
a.       Fasilitas dokter/tenaga kesehatan kurang memadai, hal ini dapat dilihat dari keterangan perawat yang menyebutkan bahwa fasilitas tenaga kesehatan terutama dokter masih kurang sehingga pasien tidak dapat memilih tenaga kesehatan yang diinginkannya sebagai haknya.
b.      Fasilitas Pengaduan kurang memadai, hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya fasilitas pengaduan yang diberikan oleh rumah sakit untuk pasien.
c.       Lingkungan kerja, lingkungan kerja yang kurang baik akan berakibat adanya sikap yang kurang baik terhadap pasien, dengan sikap yang kurang baik dari dokter/tenaga kesehatan akan menjadi faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan karena pasien akan merasa diberikan perlakuan yang tidak sama atau diksriminatif.
d.      Komunikasi yang kurang, hal ini dibuktikan dengan adanya pasien yang mengeluh karena pengaduannya tidak ditanggapi dengan serius oleh rumah sakit, dengan adanya komunikasi yang kurang antara pasien dengan dokter/tenaga kesehatan serta pihak rumah sakit maka akan menimbulkan kesalahpahaman antara pasien dengan dokter/tenaga kesehatan serta pihak rumah dan menjadi faktor penghambat adanya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan.
2.        Faktor eksternal yang menghambat :
a.    Sikap pesimis pasien, dengan adanya sikap pesimis dari pasien hal ini menunjukkan adanya pelayanan kesehatan yang tidak dapat memuaskan pasien dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada dokter/tenaga kesehatan serta pihak rumah sakit hal ini dapat dibuktikn dari keterangan pasien yang tidak tau lagi kemana mengadukan keluhannya dan seakan tidak percaya lagi terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit, hal ini menjadi faktor yang menghambat adanya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan.














H. Penutup
A.  Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis sebagaimana dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Secara keseluruhan pelayanan kesehatan terhadap pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tasikmalaya sudah baik hal ini dapat dibuktikan dengan :
a)    Terpenuhinya informasi yang dibutuhkan pasien mengenai penyakitnya pada saat diberikan pelayanan kesehatan;
b)   Adanya Pelaksanaan jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pada saat diberikan pelayanan kesehatan
c)    Pasien diperlakukan sama pada saat diberikan pelayanan kesehatan oleh dokter/tenaga kesehatan;
d)   Adanya persetujuan pasien dalam pemberian pelayanan kesehatan sebagai realisasi pelaksanaan kebebasan pasien memilih tenaga kesehatan dan kelas perawatan;
e)    Disedikannya kotak saran, pengaduan langsung kepada dokter/perawat dan adanya bidang pelayanan untuk pengaduan pasien.
2.      Faktor- faktor yang menunjang dan menghambat pelaksanaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tasikmalaya terdiri dari faktor internal dan eksternal, faktor internal yang menunjang yaitu adanya Informasi yang baik, komunikasi yang baik, peran dokter, sumber daya manusia dan kesadaran hukum dokter/tenaga kesehatan serta rumah sakit dan sebagai faktor eksternalnya yaitu adanya motivasi pasien dan kepatuhan pasien. Faktor Internal yang menghambat yaitu fasilitas dokter/tenaga kesehatan yang kurang memadai, fasilitas pengaduan kurang memadai serta faktor eksternal yang menghambat yaitu komunikasi yang kurang dan sikap pesimis dari pasien


B.       SARAN
Sebagai Rumah Sakit Umum pilihan utama dengan standar pelayanan nasional di Priangan Timur yang mampu memberikan pelayanan sesuai dengan fungsinya sebagai intansi pelayanan publik bersifat individual terhadap pasien maka hendaknya RSUD Tasikmalaya juga harus selalu mementingkan aspek perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan. Disini peneliti menyarankan agar RSUD Tasikmalaya membentuk bagian khusus untuk melayani segala hal yang berhubungan dengan kepentingan dari pasien yaitu dengan membentuk humas karena di RSUD Tasikmalaya belum terdapat humas, dengan dibentuknya humas maka diharapkan akan adanya peningkatan perlindungan hukum kepada pasien.



















DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Johan Bahder. 2005. Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Soejami. 1992. Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Suryono, Indra Bastian. 2011. Penyelesaian Sengketa Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
Chandrawila, Wila. 2001. Hukum Kedokteran. Bandung : CV. Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI PRESS.
Koeswadji, 1984. Hukum dan Masalah Medik. Surabaya : Airlangga University Press.

UNDANG-UNDANG
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen



[1] Koeswadji, 1984, Hukum dan Masalah Medik, Airlangga University Press, Surabaya, hal. 17
[2] Bahder Johan, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, PT. Rineka Cipta, Jakarta, hal.5.
[3] Soejami, 1992, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, Bandung, Citra Aditya, hal. 9.
[4] Indra Bastian Suryono, Op,cit, hal.112-113.
[5] Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, CV. Mandar Maju, Bandung, hal. 12.
[6] Ronny Soemitro Hanitijo, 1988, Metodologi penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia. Hlm. 14.
[7] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, 2010,  Jakarta : UI PRESS. Hlm .250.
[8] Wawancara dengan dokter U : tanggal 1September 2012
[9] Wawancara dengan keluarga pasien 27 Agustus 2012
[10] Wawancara dengan perawat  Z : tanggal 27 Agustus 2012.
[11] Wawancara dengan keluarga pasien Bima : tanggal 11 Agustus 2012
[12] Wawancara dengan keluarga pasien Bunga : tanggal 1 Agustus 2012
[13] Wawancara dengan perawat X : tanggal 11 Agustus 2012